Kamis, 14 November 2013

Cara Jitu Untuk Mengatasi Bau Mulut Saat Puasa

Selama menjalankan ibadah puasa, masalah bau mulut seringkali menimbulkan ketidaknyamanan. Masalah yang kerap terjadi menjadi hambatan dalam pergaulan dan membuat minder.
Saat berpuasa, produksi air liur dalam mulut dan dalam saluran pencernaan berkurang sehingga menjadi lebih kering. Akibatnya timbul halitosis atau bau mulut.
Bau mulut juga dapat disebabkan penyakit sistemis seperti liver, lambung, saluran pernapasan serta ginjal akut. Sedangkan penyakit gigi dan mulut penyebab napas tak segar di antaranya gigi berlubang, radang gusi, gingivitis karena karang gigi, dan periodontitis.
Sebenarnya bau mulut saat menjalankan puasa Ramadhan tak perlu dirisaukan. Simak beberapa tips cara paling jitu dan sederhana untuk mencegah bau mulut selama berpuasa, seperti dikutip dari holisticcare-dentalclinic.
1. Menjaga kesehatan gigi dan mulut dengan menggosok gigi dan lidah secara benar. Bersihkan sela-sela gigi dengan benang gigi. Jika menggunakan cairan kumur, jangan memakai cairan dengan kandungan alkohol di atas 25 persen karena memicu risiko kanker rongga mulut.
2. Periksa ke dokter gigi Anda minimal enam bulan sekali. Bila ada waktu, lakukan spa gigi dua kali dalam sebulan untuk menjaga kesehatan gigi.
3. Hindari rokok dan alkohol karena berefek memperburuk status kebersihan mulut yang memicu terjadinya gingivitis dan periodontitis. Alkohol mengurangi produksi air liur yang akan memperparah bau mulut.
4. Perbanyak konsumsi buah-buahan pengusir bau mulut seperti apel, bengkuang dan wortel. Teh hijau mengandung bahan aktif catechin yang dapat menghilangkan plak, menurunkan kadar gula, dan membunuh bakteri penyebab bau mulut. Minumlah 2-5 cangkir teh hijau sehari.
5. Keju yang rendah karbohidrat, tinggi kalsium dan mengandung fosfat, dapat memperkuat email gigi, meningkatkan produksi air liur dan mengurangi pertumbuhan karang gigi.
6. Perbanyak konsumsi air putih minimal satu liter atau delapan gelas sehari selama berbuka hingga sahur. Ini untuk menjaga keseimbangan air dalam tubuh.
7. Asup makanan probiotik seperti yogurt yang memelihara pencernaan dan menghambat bau mulut.

Tata Cara Dalam Melaksanakan Sholat Hari Raya

Sholat hari raya disyari'atkan pada tahun kedua dari hijrah Rasulullah saw. Ia merupakan syiar islam yang harus diagungkan. Selain itu, disunnahkan pula dikerjakan di lapangan,karena Nabi tidak pernah mengerjakannya kecuali dilapangan, kecuali hanya sekali beliau sholat dimasjid, itupun kalau haditsnya shahih.
Adapun ketika ada udzur (halangan) seperti hujan, maka boleh dikerjakan di masjid.
Waktunya :
Adapun waktunya, untuk salat Idul Fitri yaitu dimulai apabila matahari telah naik dua penggalah sampai tergelincirnya matahari, dan untuk salat Idul Adha yaitu dimulai apabila matahari telah naik sepenggalah sampai tergelincirnya matahari. Rasulullah shallawahu alaihi wasallam mengakhirkan shalat 'Idul Fitri agar kaum muslimin memiliki kesempatan untuk membagikan zakat fitrahnya, dan mempercepat pelaksanaan shalat 'Idul Adha supaya kaum muslimin bisa segera menyembelih binatang kurbannya.

Dan ini yang disepakati para ulama, dan dalil mereka adalah :
?? ???? ??? : (( ??? ????? ??? ???? ???? ???? ???? ??? ????? ?????? ??? ??? ????? ??????? ??? ??? ??? ))

Dari Jundab berkata : (( dahulu Nabi shallawahu alaihi wasallam sholat Idul Fithri bersama kami ketika matahari telah naik dua penggalah, dan Idul Adha ketika matahari telah naik satu penggalah )) hadits ini disebutkan oleh Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah dalam Talkhishul Habir dan beliau tidak mengomentarinya.HR Ahmad bin Hasan Al Banna dalam Kitabul Adzaahi.

Imam Syaukani berkata : hadits ini riwayat yang terbaik dalam menentukan waktu sholat Idain .

Begitu juga diriwayatkan oleh Imam Syafiie rahimahullah :
?? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ??? ??? ???? ?? ??? ??? ?????? : � ?? ??? ?????? ???? ????? ???? ????? �

Bahwa Rasulullah shallawahu alaihi wasallam menulis surat kepada Amru bin Hazm ketika berada di Najran : (( yaitu segerakanlah sholat Idul Adha dan akhirkanlah sholat Idul Fithri dan ingatkanlah manusia )) Musnad Imam Syafie : 1/306 no : 299

Mengenai hukum sholat Idain maka para ulama berbeda pendapat menjadi tiga kelompok :
1- Sebagian ulama mengatakan hukumnya sunah muakkadah (ditekankan ) diantaranya ulama Syafiiyyah dan Malikiyyah berdasarkan sabda Rasulullah shallawahu alaihi wasallam kepada orang arab badwi ketika beliau menyebutkan kewajiban sholat lima waktu lalu orang itu bertanya : apakah ada wajib yang selainnya ? Beliau menjawab : tidak, kecuali engkau ingin melaksanakan yang sunah.

Mereka mengatakan : bahwa sholat Idain memiliki ruku dan sujud namun tidak disyariatkan adzan sebelumnya maka ini menunjukkan tidak wajib menurut syarie, seperti sholat dhuha.

2- Sebagian ulama mengatakan hukumnya fardhu kifayah seperti ulama Hanabilah dan sebagian Syafiiyyah berdasarkan firman Allah Taalaa :
"Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkorbanlah " (Al Kautsar: 2).
Dan oleh karena Rasulullah selalu mengerjakannya tidak pernah meninggalkannya

3- Sebagian lagi mengatakan hukumnya wajib ain, ini pendapat Abu Hanifah rahimahullah, bukan fardhu ain karena itu sholat yang disyariatkan didalamnya khutbah, maka hukumnya wajib ain, bukan fardhu ain seperti jumat.
Yang dimaksudkan wajib menurut Hanafiyyah : yaitu yang kedudukannya antara fardhu dan sunah.

Dalilnya adalah karena Rasulullah shallawahu alaihi wasallam selalu mengerjakannya serta tidak pernah meninggalkannya walaupun sekali.
Dan bahwa ia tidak dilaksanakan kecuali dengan berjamaah � selain tarawih dan gerhana matahari dan sholat Idain dikerjakan secara berjamaah, seandainya hukumnya sunah dan tidak wajib tentunya Allah akan mengecualikannya sebagaimana sholat tarawih dan gerhana.

Pendapat yang kuat :
Pendapat yang kuat adalah bahwa hukumnya wajib ain sebagaimana dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syaikh Albani rahimahumullah.

Syaikh Albani berkata : (perintah yang disebutkan dalam hadits menunjukkan kewajiban karena apabila diwajibkan keluar menyaksikannya maka kewajiban sholat lebih utama sebagaimana nampak jelas, maka yang benar hukumnya wajib bukan sunah saja, diantara dalil yang lain bahwa sholat Idain menggugurkan kewajiban Jumat apabila bertepatan dengannya pada hari yang sama� dan sesuatu yang tidak wajib tidak bisa menggugurkan yang wajib)Tamamul Minnah : 1/344.

a. Dilaksanakan dengan dua rakaat, dimulai dengan bertakbir. Adapun jumlah takbir sholat hari raya para ulama berbeda pendapat, bahkan Imam Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar menukilkan ada sepuluh pendapat (3/339-340). Namun yang perlu diingat bahwa takbir tambahan ini hukumnya sunah menurut Jumhur ulama tidak batal sholat dengan meninggalkan takbir baik karena sengaja maupun lupa ( Raudhatul Nadhiyah 1/383) :

- Sebagian berpendapat dua belas takbir, tujuh kali pada rakaat pertama, lima kali pada rakaat kedua, kduanya sebelum bacaan.Ini menurut pendapat yang kuat mayoritas ulama dari para sahabat, tabiin, dan para imam.

- Tiga kali sebelum membaca Al Fatihah pada rakaat pertama, dan tiga kali sesudah membaca Al fatihah pada rakaat kedua, pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Masud, Abu Musa Al Asyari dan Abu Masud radhiallahu anhum dan diambil oleh Atsauri dan Abu Hanifah.

- Tujuh kali pada rakaat pertama, dan tujuh kali pada rakaat kedua. Diriwayatkan dari Anas bin Malik, Mughirah bin Syubah, Ibnu Abbas, Said bin Musayyib, dan Nakhai.

- Enam kali pada rakaat pertama sebelum bacaan, dan lima kali pada rakaat kedua setelah bacaan. Diriwayatkan dari Imam Ahmad dalam satu pendapatnya.

- Empat kali pada rakaat pertama tidak termasuk takbiratul ihram, empat kali pada rakaat kedua. Diriwayatkan dari Ibnu Sirin.


Pendapat yang kuat :
Adapun pendapat yang paling kuat adalah dua belas, tujuh kali pada rakaat pertama, lima kali pada rakaat kedua. Namun terjadi perbedaan lagi, apakah takbiratul ihram termasuk didalamnya ?

- Sebagian berpendapat takbiratul ihram tidak termasuk didalamnya. Ini pendapat AsySyafiie, Al Auzai, Abu Thalib, dan Abul Abbas. Ini dikuatkan oleh Ashonani dalam Subulus salam.

- Sebagian berpendapat bahwa takbiratul ihram termasuk didalamnya. Ini prndapat pendapat Ibnu Abbas dan Umar bin Abdul Aziz sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannif, juga pendapat Malik, Ahmad, dan Al Muzani. Ini dikuatkan oleh Ibnu Qayyim namun beliau tidak mendatangkan dalilnya.

Kedua pendapat diatas boleh dipilih yaitu bertakbir tujuh kali setelah takbiratul ihram, atau dengan takbiratul ihram pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua tidak termasuk takbir bangkit dari sujud, serta tidak didahului dengan salat sunnah qabliyah dan tidak diakhiri pula dengan sunnah ba'diyah. Hal ini sesuai dengan hadis dari Amr bin Syu'aib :
???? ??????? ???? ???????? ???? ??????? ???? ??????? : { ????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????? ??? ????? ???????? ???????? ??????????? : ??????? ??? ????????? ? ????????? ??? ?????????? ? ?????? ??????? ????????? ????? ????????? } ??????? ???????? ??????? ??????? .

Dari Amru bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya bahwa Nabi saw bertakbir pada salat 'id dengan dua belas takbir, tujuh takbir untuk rakaat pertama dan lima takbir untuk rakaat kedua seraya tidak melakukan salat sebelumnya dan sesudahnya. (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Hadits Amru bi Syuaib menurut Al Iraqi : sanadnya baik. Dan Turmudzi menukil dalam kitab Al Ilal Mufradah dari Bukhari bahwa beliau berkata : bahwa itu hadits shahih.

Adapun hadits riwayat Abu Said radhiallahu anhu :

?????? ????? ??????? ?????? ??????? ?????? ????? : { ????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??? ???????? ?????? ???????? ??????? ? ??????? ?????? ???? ?????????? ?????? ???????????? } .??????? ????? ??????? ??????????? ??????

Dari Abu Said radhiallahu anhu berkata : (( Nabi shallawahu alaihi wasallam tidak sholat apapun sebelum sholat Ied, dan apabila beliau kembali kerumahnya beliau sholat dua rakaat )) HR Ibnu Majah dengan sanad baik. Dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Ibnu Majah (3/293 No:1293)

Hadits diatas tidak bertentangan dengan hadits Amru bin Syuaib, karena dua rakaat yang beliau shallawahu alaihi wasallam kerjakan adalah dirumah, sedangkan yang dinafikan adalah di tempat sholat Ied.

b. Beliau tidak mengajarkan dzikir tertentu yang dibaca saat itu. Hanya saja ada riwayat dari Ibnu Mas'ud radhiallahu 'anhu:
???? ????? ????????? ??????? ????? : ???????? ??????? ????????? ???????? ?????????? ????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ?????????

Dari Ibnu Masud radhiallahu anhu berkata: ((Membaca hamdalah dan memuji Allah Ta 'ala serta membaca shalawat))

Boleh juga membaca : (( Allahu akbar kabira, Walhamdu lillah katsira, Wasubhanallahi bukrata waashilaa, washollawahu Alaa Muhammadin Wa Aalihi wasallim tasliman katsiran )) seperti yang dipilih Imam Syafiie dan lainnya.

c. Dan disunahkan mengangkat tangan pada setiap takbir berdasarkan riwayat Wail bin Hujr radhiallahu anhu :
???? ??????? ???? ?????? ?????????????? ????? ???????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???????? ???????? ???? ????????????

Dari Wail bin Hujr radhiallahu berkata : (( aku melihat Rasulullah shallawahu alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir )) HR Ahmad (38/309 no: 18093)

d. Tidak diawali dengan adzan dan iqamah, sesuai dengan hadis riwayat Jabir bin Samurah radhiallahu anhu :
??? ???? ?? ???? ??? : ???? ?? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ??????? ??? ??? ??? ????? ???? ???? ??? ????? . ???? ????

Dari Jabir bin Samurah radhiallahu anhu berkata : (( Aku sholat bersama Rasulullah shallawahu alaihi wasallam Idain tidak hanya sekali atau dua kali tanpa adzan dan iqamat )) HR Muslim.

Dan diperkuat lagi dengan riwayat yang menyebutkan tidak ada panggilan apapun :
??? ???? : ?????? ???? ?? ??? ???? ?? ?? ???? ?????? ??? ????? ??? ???? ?????? ??? ??? ?? ???? ??? ????? ??? ???? ??? ??? ?? ???? ????? ??? ????? . ???? ????

Dari Atha' ra berkata, "Aku diberitahu oleh Jabir bahwa pada salat idul fitri itu tidak diserukan adzan, baik sebelum atau sesudah imam keluar, tidak pula iqamah, panggilan atau apa pun juga. Tegasnya, pada hari itu tidak ada panggilan apa-apa atau iqamah." (HR Muslim).

Adapun hadits yang diriwayatkan oleh As Syafie :
????? ????????????? ???? ????????? ???? ???????????? : { ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ???????? ???????????? ??? ???????? ???? ??????? ?????????? ????????? }

Diriwayatkan oleh Imam Syafie dari seorang yang tsiqoh dari Zuhri : (( Bahwa Rasulullah shallawahu alaihi wasallam memerintahkan kepada muadzin dalam sholat Ied untuk mengucapkan Asholatu Jamiah ))

Namun hadits ini mursal dan tidak bisa dijadikan hujah, bahkan bertentangan dengan riwayat Atha dalam shahih Muslim diatas.

Begitu juga tidak bisa diqiyaskan dengan sholat gerhana, karena apa saja yang ada sebabnya dizaman Nabi shallawahu alaihi wasallam namun tidak beliau lakukan maka melakukannya dengan qiyas adalah bidah.

Diriwayatkan bahwa yang mulai menerapkan adzan sebelum sholat Ied adalah Muawiyah, atau Ziyad, atau Marwan. Wallahu alam.

e. Dilaksanakan sebelum khotbah, berdasarkan hadis Ibnu Umar radhiallahu anhu:
????? ????? ?????? ????? : { ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ? ??????? ?????? ?????????? ???????????? ?????? ??????????? } .????????? ????????

Dari Ibnu Umar radhiallahu anhu berkata : ((Rasulullah saw, Abu Bakar dan Umar melakukan salat dua hari raya sebelum khotbah )) (HR Bukhari dan Muslim)

Adapun yang pertama kali sholat sesudah khutbah menurut riwayat adalah Muawiyah radhiallahu anhu, atau Marwan, yaitu ketika dia diingkari oleh Abi Said Al Khudriyi mengatakan : bahwa orang-orang tidak mau mendengar khutbahnya kalau sholat didahulukan.

Berdasarkan Ijma', khutbah sholat dua hari raya itu tidak wajib. Hal yang mendasari hukum tersebut adalah hadis Abdullah bin as-Saaib berkata:
?????? ??????? ???? ?????????? ????? : { ??????? ???? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???????? ???????? ????? ????????? ????? : ????? ???????? ?????? ??????? ???? ???????? ???????????? ???????????? ?????? ??????? ???? ???????? ???????????? }

Dari Abdullah bin Saib radhiallahu anhu berkata : ((Aku salat Id bersama Rasulullah saw, tatkala beliau selesai melaksanakan salatnya, beliau bersabda, 'Sesungguhnya kami berkhotbah, barangsiapa ingin duduk untuk berkhotbah, maka duduklah dan barangsiapa ingin pergi (tidak berkhotbah), maka pergilah'." (HR an-Nasaa'i, Ibnu Majah, dan Abu Daud) Dishahihkan dalam Tamamul Minnah (1/350).

f. Dalam melaksanakan Salat Ied, bagi imam -setelah membaca Al-Fatihah- disunnahkan membaca Surah Qaaf pada rakaat pertama dan surah Iqtarabat pada rakaat kedua sesuai dengan hadis yang riwayatkan oleh Imam Muslim. Jika ia tidak mampu membaca kedua surah tersebut, maka disunnahkan baginya -setelah membaca Al-Fatihah- membaca surah al-'A'la (Sabbihis) pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasyiah pada rakaat kedua.

g. Disunahkan untuk berkhutbah setelah sholat dengan member nasihat kepada kaum muslimin, juga memberi nasihat para wanita, dan mengajarkan mereka hukum-hukum islam, serta mengingatkan kewajiban mereka, disunahkan menganjurkan mereka bersedekah, mengkhususkan nasihat bagi mereka, dan itu semua jika aman dari fitnah dan kerusakan sebagaimana diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhiallahu anhu :
???? ??????? ???? ?????? ??????? ????? ???????? ???? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????????? ?????? ???????? ???????? ???????????? ?????? ??????????? ???????? ??????? ????? ????????? ????? ????? ???????????? ????? ??????? ???????? ????????? ??????? ??????? ????? ????????? ???????? ???????? ????????????? ????? ????? ?????? ????? ?????????? ????????????? ?????????????? ??????? ??????????? ??????? ????????????? ?????? ????????? ????????? ????????? ???? ?????? ?????????? ????????? ???????????? ????????? ???? ??? ??????? ??????? ????? ???????????? ?????????? ?????????? ???????????? ?????????? ????? ?????????? ????????????? ???? ???????????? ????????? ??? ?????? ??????? ???? ??????????????? ????????????????

Dari Jabir bin Abdillah berkata : (( Aku ikut bersama Rasulullah shallawahu alaihi wasallam sholat hari raya lalu beliau mulai dengan sholat sebelum khutbah tanpa adzan dan iqamat kemudian berdiri dengan bersandar kepada Bilal lau beliau memerintahkan taqwa kepada Allah dengan menganjurkan untuk taat kepadaNya dan mmeberi nasihat dan mengingatkan mereka kemudian beliau pergi menuju kearah para wanita lalu memberi nasihat dan mengingatkan mereka dengan berkata : bersedekahlah kalian karena sesungguhnya kebanyakan dari kalian adalah kayu bakar neraka, maka berkatalah seorang wanita : kenapa ya Rasulullah ? beliau berkata : karena kalian banyak mengeluh dan tidak berterimakasih kepada suami kalian. Lalu beliau berkata : maka mereka mulai bersedekah dari perhiasan mereka melemparkannya kebaju Bilal dari anting-anting dan cincin-cincin mereka )) HR Muslim (4/398 no: 1467)

Hal ini disunahkan, namun diriwayatkan bahwa Atha mewajibkannya.

h. Khutbah Ied tidak menggunakan mimbar seperti Sholat Jumat berdasarkan riwayat Abu Said radhiallahu anhu :
???????? ????? : { ????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???????? ?????? ????????? ???????????? ???? ??????????? ????????? ?????? ???????? ???? ?????????? ????? ?????????? ????????? ????????? ???????? - ?????????? ????? ??????????? - ???????????? ?????????????? } ????????? ???????? .

Dari Abu Said Al Khudry radhiallahu anhu berkata : (( Nabi shallawahu alaihi wasallam keluar pada hari raya Idul Fithri dan Adha ke lapangan dan pertama kali yang beliau lakukan adalah sholat kemudian berpaling berdiri menghadap manusia � dan mereka pada barisan mereka lalu beliau member wejangan dan memerintahkan mereka )) Muttafaqun alaihi.

Ashonani berkata : hadits ini menunjukkan bahwa tidak ada mimbar dilapangan. Dan telah dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam sebuah riwayat : (( Bahwa beliau berkhutbah pada satu hari raya diatas kendaraannya )), dan Imam Bukhari menyebutkan dalam lanjutan riwayatnya dari Abu Said : bahwa pertama kali yang menggunakan mimbar dilapangan Ied adalah Marwan, meskipun Umar bin Syabbah meriwayatkan : Bahwa pertama kali yang berkhutbah dilapangan diatas mimbar adalah Utsman radhiallahu anhu, beliau melakukannya sekali kemudian meninggalkannya . ( Subulus Salam 2/482)

Wallahu Alam.

Tata cara pembayaran fidyah, pengertian dan hukumnya

Fidyah atau fidaa atau fida` adalah satu makna. Yang artinya, apabila dia memberikan tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut akan menyelamatkannya Di dalam kitab-kitab fiqih, fidyah, dikenal dengan istilah "ith'am", yang artinya memberi makan. Adapun fidyah yang akan kita bahas di sini ialah, sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti karena dia meninggalkan puasa.

1. Apakah fidyah dalam bentuk Beras untuk satu hari puasa 2.5 kg beras,kalo untuk diuangkan apakah seharga beras 2,5 kg tersebut?
Fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok setempat dengan kadar satu sha atau 2,5 kg beras untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.
2. Apakah kita bisa mengQadha puasa yang 2 tahun lalu belum kita ganti dan tahun ini baru kita menggantikannya dengan membayar fidyah ?
Jika hutang puasa tahun belum terbayar hingga datang ramadhan berikut jumhur ulama berpendapat yang harus dilakukan adalah membayar hutang tersebut secepatnya. Hanya saja, menurut madzhab Syafi'i jika terlewat satu tahun tanpa sempat terbayar, maka pembayaran hutang puasa tadi disertai dengan fidyah.
3.Apakah kita bisa fidyah pada panti asuhan atau pada anak-anak yang berada diasrama yang tidah mampu?
Siapapun yang tergolong fakir miskin berhak untuk mendapatkan fidyah, termasuk anak yatim yang miskin.

Antara Qadha dan Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Syeikh �Athiyah Saqar mengatakan bahwa seorang yang sedang hamil dan menyusui apabila mengkhawatirkan dirinya jika dia berpuasa atau mengkhawatirkan terhadap anaknya maka Ibnu Umar, Ibnu Abbas berpendapat bahwa keduanya boleh tidak berpuasa dan hendaklah mengeluarkan fidyah serta tidak perlu mengqodho puasanya sepertihalnya seorang yang sudah tua renta.

Diriwayatkan dari Ikrimah dari Ibnu Abbas berkata didalam firman Allah swt disebutkan:



Artinya : �Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.� (QS. Al Baqoroh : 184)

Hal itu merupakan rukhshah (keringanan) bagi laki-laki maupun perempuan yang sudah tua yang keduanya sudah tidak sanggup lagi berpuasa untuk tidak berpuasa serta memberikan makan setiap harinya satu orang miskin, begitu juga dengan seorang yang sedang hamil maupun menyusui apabila keduanya khawatir�terhadap anaknya�maka keduanya boleh tidak berpuasa dan memberikan makan kepada orang miskin.

Diriwayatkan dari al Bazzar dan tambahan pada bagian akhirnya, Ibnu Abbas mengatakan kepada seorang ibu yang sedang hamil,�Posisi anda seperti orang yang tidak sanggup lagi berpuasa maka hendaklah anda membayarkan fidyah dan tidak perlu mengqadha (terhadap puasa yang ditinggalkan).� Sanadnya dishahihkan oleh Daruquthni.

Diriwayatkan dari Malik dan Baihaqi dari Nafi� bahwa Ibnu Umar pernah ditanya tentang seorang wanita yang hamil apabila dia khawatir terhadap anak (yang dikandungnya), maka dia mengatakan,�Hendaknya dia berbuka dan memberikan makan setiap harinya satu orang miskin sebanyak satu mud dari gandum. Didalam hadits disebutkan,�Sesungguhnya Allah memberikan keringanan kepada orang yang melakukan perjalanan terhadap puasanya dan separuh shalatnya�qashar dalam shalatnya�dan kepada orang yang hamil dan menyusui terhadap puasanya.� (HR. Ahmad dan Ashabush Sunan).

Dengan begitu seorang yang sedang hamil dan meyusui apabila khawatir terhadap diri atau anaknya maka dibolehkan baginya untuk tidak berpuasa. Adapun tentang qadha (mengganti puasanya) dan fidyah, Ibnu Hazm tidak mewajibkannya sedikit pun sedangkan Ibnu Abbas dan Ibnu Umar mewajibkan bagi mereka berdua untuk membayar fidyah saja tidak perlu mengqadha. Adapun para ulama Hanafi berpendapat diwajibkan baginya qadha saja tanpa fidyah. Para Ulama Syafi�i dan Hambali mewajibkan baginya qadha dan fidyah apabila dia khawatir terhadap anaknya saja akan tetapi apabila dia khawatir terhadap dirinya saja atau terhadap dirinya dan juga anaknya maka wajib baginya qadha saja tanpa fidyah. (Nailul Author juz IV hal 243 � 245)

Didalam �Fiqih al Madzahib al Arba�ah� :

Para ulama Maliki mengatakan bahwa orang yang sedang hamil dan menyusui apabila dengan dengan berpuasa dia mengkhawatiri dirinya akan sakit atau bertambah sakitnya�baik dia kahwatir terhadap dirinya atau anaknya atau dirinya saja atau anaknya saja�maka dibolehkan baginya untuk berbuka dan hendaklah dia mengqadhanya dan tidak wajib bagi seorang wanita yang hamil untuk mengeluarkan fidyah berbeda dengan seorang yang sedang menyusui maka wajib baginya fidyah. Adapun apabila keduanya khawatir dengan puasanya akan mencelakakan dirinya atau anaknya maka wajib baginya untuk berbuka.

Para ulama Hanafi mengatakan bahwa apabila seorang yang hamil atau menyusui khawatir puasanya akan membawa calaka maka dibolehkan bagi keduanya untuk berbuka baik dirinya khawatir terhadap diri dan anaknya atau terhadap dirinya saja atau anaknya saja dan diwajibkan baginya qadha ketika dirinya memiliki kesanggupan tanpa ada kewajiban fidyah.

Para ulama Hambali mengatakan bahwa dibolehkan bagi seorang yang hamil dan menyusui untuk berbuka apabila mereka berdua khawatir puasanya dapat mencelakakan diri dan anaknya atau terhadap dirinya saja maka diwajibkan bagi keduanya dalam kedua keadaan tersebut untuk mengqadha tanpa perlu membayar fidyah. Adapun apabila keduanya khawatir terhadap anaknya saja maka wajib baginya untuk mengqadha dan membayar fidyah.

Para ulama Syafi�i mengatakan bahwa seorang yang hamil dan menyusui apabila khawatir dengan puasanya akan membawa celaka dan dia dalam keadaan tidak menyanggupinya baik kekhawatiran terhadap diri dan anaknya sekaligus atau terhadap dirinya saja atau terhadap anaknya maka wajib baginya untuk berbuka dan mengqadha dalam tiga keadaan itu dan diwajibkan baginya membayar fidyah dan qadha dalam keadaan terakhir, yaitu apabila dia khawatir terhadap anaknya saja. (Fatawa Al Azhar juz IX hal 291)

Syeikh Yusuf al Qaradhawi mengatakan bahwa dibolehkan bagi seorang yang sedang hamil untuk berbuka pada bulan Ramadhan apabila dia khawatir terhadap janinnya akan meninggal�boleh baginya tidak berpuasa.. bahkan apabila kekahwatiran itu menguat atau hal itu telah ditetapkan oleh seorang dokter muslim yang bisa dipercaya dalam kedokteran dan keagamaannya maka wajib baginya untuk tidak berpuasa sehingga tidak menyebabkan kematian bayinya. Allah swt berfirman :

Artinya : �Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu.� (QS. Al An�am : 151) (QS. Al Isra : 31) Ia adalah jiwa yang harus dihormati sehingga tidak boleh bagi seorang laki-laki maupun [erempuan untuk menyakitinya dan melakukan suatu perbuatan yang bisa mengakibatkan kematiannya.

Dan Allah swt tidaklah menyusahkan para hamba-Nya selama-lamanya. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas juga bahwa seorang yang hamil dan menyusui juga termasuk dalam firman-Nya :

Artinya : �Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.� (QS. Al Baqoroh : 184)

Adapun apabila seorang yang hamil atau menyusui mengkhawatirkan janin atau anaknya, maka para ulama telah berbeda pendapat setelah mereka membolehkan kepadanya untuk tidak berpuasa menurut ijma, apakah wajib baginya qadha atau memberi makan setiap harinya satu orang miskin atau keduanya yaitu qadha dan memberi makan sekaligus, mereka berbeda pendapat dalam hal itu.

Adapun Syeikh Yusuf al Qaradhawi berpendapat bahwa memberikan makan (fidyah) saja tanpa qadha dibolehkan bagi seorang wanita yang sedang hamil dan menyusui ketika memang dirinya tidak memiliki kesempatan untuk melakukan qadha, yaitu yang dalam setahun dia hamil dan dalam setahun dia menyusui dan pada tahun berikutnya dia hamil lagi... begitu seterusnya... dirinya selalu hamil dan menyusui dikarenakan dia tidak memiliki kesempatan untuk melakukan qadha. Apabila kita bebankan kepadanya untuk mengqadha hari-hari yang ditinggalkannya saat hamil atau menyusui berarti diwajibkan baginya untuk berpuasa selama beberapa tahun secara terus menerus setelah itu, dan ini adalah sebuah kesulitan dan Allah tidak menginginkan kesulitan terhadap hamba-hamba-Nya.

cara pembayaran fidyah
Jenis dan Kadar Fidyah
Ternyata tidak ada dalam nash secara khusus yang menjelaskan tentang jenis dan kadar fidyah. Namun ada beberapa pendapat ulama berkaitan tentang kadar dan jenis fidyah tersebut,
Pendapat pertama, fidyah tersebut adalah sebanyak 1 mud dari makanan untuk setiap harinya. Jenisnya sama seperti jenis makanan pada zakat fitri.
Pendapat kedua, fidyah tersebut sebagaimana yang biasa dia makan setiap harinya.
Pendapat ketiga, fidyah tersebut dapat dipilih dari makanan yang ada.

Dalam kaidah fikih, untuk permasalahan seperti ini maka dikembalikan ke urf (kebiasaan yang lazim). Maka kita dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang kita tinggalkan. Namun tetap diingat, sebagaimana Imam Nawawi rahimahullah katakan, �Tidak sah apabila membayar fidyah dengan tepung yang sangat halus (sawiq), biji-bijian yang telah rusak. Tidak sah pula membayar fidyah dengan uang.�

Cara Pembayaran:
Inti pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan dua cara,
1. Memasak atau membuat makanan, kemudian memanggil orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan.
2. Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.

Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang faqir. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang faqir saja sebanyak 20 hari.

Waktu Pembayaran Fidyah
Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas radhiallahu�anhu ketika beliau telah tua.

Dari Anas bin Malik radhiallahu�anhu, ia mengatakan, bahwa ia tidak mampu berpuasa pada suatu tahun (selama sebulan), lalu ia membuat satu bejana tsarid (roti yang diremuk dan direndam dalam kuah), kemudian mengundang sebanyak 30 orang miskin, sehingga dia mengenyangkan mereka. (Shahih sanadnya: Irwaul Ghalil IV:21 dan Daruquthni II: 207 no. 16)

Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan. Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya�ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyahnya.

Wallahu a�lam
dirangkum dari:
http://muslimah.or.id/fikih/pembayaran-fidyah.html
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/membayar-fidyah-puasa.htm
http://www.syariahonline.com/v2/aqidah/825-fidyah
http://id.88db.com/id/Knowledge/Knowledge_Detail.page/Acara-Aktifitas/?kid=35491
Baca juga - PENGERTIAN,Hukum,Macam,dan Syarat Zakat Menurut Al Qur-an dan As Sunnah

Cara membuat ketupat lebaran


tips- cara membuat ketupat lebaran ala mas bejo, Ketupat atau kupat adalah hidangan khas Asia Tenggara maritim berbahan dasar beras yang dibungkus dengan pembungkus terbuat dari anyaman daun kelapa (janur) yang masih muda. Ketupat paling banyak ditemui pada saat perayaan Lebaran, ketika umat Islam merayakan berakhirnya bulan puasa.
Di antara beberapa kalangan di pulau Jawa, ketupat sering digantung di atas pintu masuk rumah sebagai semacam jimat. Masyarakat di daerah tersebut masih memegang tradisi untuk tidak membuat ketupat di hari biasa, sehingga ketupat hanya disajikan sewaktu lebaran dan hingga sepekan sesudahnya. Bahkan ada beberapa daerah di pulau Jawa yang hanya menyajikan ketupat di hari ketujuh sesudah lebaran saja atau biasa disebut dengan Hari Raya Ketupat. Di pulau Bali, ketupat (di sanadisebut kipat) sering dipersembahkan sebagai sesajian upacara .berikut cara membuatnya;


Bahan:
1 kg beras putih
10 bh selongsong ketupat
4 ltr air

Cara membuat:
1. Cuci bersih beras, tiriskan.
2. Buka sedikit salah satu sudut ketupat, isi beras hingga setengahnya. Rapatkan kembali.
3. Tata dalam panci, beri air hingga ketupat terendam. Rebus dalam api besar selama 4-8 jam hingga ketupat tanak. Bila air surut, tambahkan air lagi.
4. Angkat, dan tiriskan dengan posisi menggantung supaya ketupat tiris sempurna.

* Tips: gunakan panci tekan untuk menghemat waktu pemasakan!
Celupkan kedalam air dingin sebelum ditiriskan ..suipaya ketupat tidak cepat basi.
Ada dua bentuk utama ketupat yaitu kepal (lebih umum) dan jajaran genjang. Masing-masing bentuk memiliki alur anyaman yang berbeda. Untuk membuat ketupat perlu dipilih janur yang berkualitas yaitu yang panjang, tidak terlalu muda dan tidak terlalu tua.

Makanan khas yang menggunakan ketupat, antara lain kupat tahu (Sunda), Grabag (kabupaten Magelang), kupat glabet (Kota Tegal), coto makassar (dari Makassar, ketupat dinamakan burasa), lotek, serta gado-gado (seringkali diganti dengan lontong). Ketupat juga dapat dihidangkan menyertai sate, meskipun lontong lebih umum. Selain di Indonesia, ketupat juga dijumpai di Malaysia, Brunei, dan Singapura. Di Filipina juga dijumpai bugnoy yang mirip ketupat namun dengan pola anyaman berbeda.

selamat mencoba!!!

Cara dan tips mudik aman dengan sepeda motor



Mudik merupakan salah satu tradisi yang banyak dilakukan masyarakat di perantauan untuk melepas penat sejenak di kampung halaman. Biasanya, acara mudik akan terasa ketika hari besar, seperti lebaran dan hari natal. Pada dua hari besar tersebut, jumlah orang yang mudik selalu membludak. Lihat saja, hampir di semua tempat-tempat umum termasuk terminal, bandara, stasiun, dan pelabuhan pasti akan selalu dipadati oleh lautan manusia ketika waktu mudik itu tiba.
Hampir semua alat transportasi dan kendaraan dipergunakan saat mudik. Ibaratnya, mereka tak peduli dengan kendaraan atau transportasi apa yang akan mereka gunakan saat mudik, karena yang mereka pentingkan adalah segera berada di kampung halaman tercinta dan berkumpul dengan sanak saudara.
Kendaraan roda dua yang biasanya hanya dipergunakan untuk bepergian dalam jarak dekatpun saat mudik bisa beralih fungsi menjadi kendaraan untuk bepergian dalam jarak jauh. Tak jarang karena kekuranghati-hatian itulah kecelakaanpun tak bisa dihindari. Sehingga yang pada awalnya ingin bersuka cita bersama keluarga, yang terjadi malah sebaliknya.
Sebenarnya apapun kendaraan yang kita pilih untuk mudik, termasuk kendaraan roda dua, tidak menjadi masalah selama kita menerapkan peraturan yang ada.
Bagi mereka yang mudik dengan menggunakan kendaraan roda dua apa saja hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian?
1. Tidak boleh membawa barang terlalu banyak karena hanya akan merepotkan. Ingat, dalam kendaraan roda dua tidak terdapat bagasi.
2.Simpanlah dompet di tempat yang aman dan jangan di samping karena bila dompet diletakkan di samping maka pencopet akan dengan mudah mengambilnya.
3.Beristirahatlah bila capek dan jangan terlalu memaksakan diri.
4.Bila pengemudi lebih dari satu orang dan masing-masing memiliki keahlian mengemudikan kendaraan, maka sebaiknya bergantian dalam mengemudikan roda dua tersebut.
5.Sebelum berangkat cek kondisi kendaraan roda dua termasuk rem dan rantai apakah dalam kondisi baik atau tidak.
6.Cek juga ketersediaan bahan bakar apakah cukup atau tidak
7.Pakailah peralatan untuk naik kendaraan roda dua secara lengkap, yaitu: helm standar, sarung tangan, penutup wajah, jaket dan jas hujan.
8.Jangan terlalu kenyang saat akan berangkat karena hanya akan menyebabkan kantuk.
9.Siapkan uang kecil di saku jaket atau celana untuk persiapan membeli bahan bakar, memberi pengamen jalanan, dan hal-hal kecil lainnya. Akan lebih aman kalau uang untuk akomodasi selama di perjalanan (yang sifatnya tidak terlalu banyak) dipersiapkan terlebih dahulu agar tidak perlu membongkar-bongkar tas bila membutuhkan.
10.Simpan nomor-nomor penting terutama nomor polisi
11.Demi keamanan, sebaiknya menginap di penginapan legal saat malam hari, bila memang belum sampai tujuan juga.
12.Jaga kecepatan dalam berkendaraan. Jangan terlalu ngebut terutama di tempat sepi karena justru di tempat-tempat seperti itulah kecelakaan sering terjadi.
13.Ada beberapa pemudik yang membawa bekal demi menghemat pengeluaran. Sebenarnya hal ini sah-sah saja. Namun, tetap pertimbangkanlah bahwa membawa bekal hanya akan menambah beban bawaan barang saat mudik.
Beberapa tips di atas mungkin bisa diterapkan oleh para pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua sebagai sarana untuk mudik. Selamat mudik!

Cara menghilangkan tanda obeng dan tang pada blogspot

Tanda Tang dan Obeng di blog muncul saat anda meng-edit blog, Mungkin anda ada merasa terganggu pada tampilan seperti itu. Sebenarnya tanda tang dan obeng maksudnya supaya dalam mengedit blog bisa lebih cepat. Tapi jika ingin menghilangkannya bisa kok.

berikut langkah-langkahnya :

1.Seperti biasa login dulu di blogger.

2.Klik Tata Letak (layout)

3.Klik Edit HTML.
4.Kemudian cari kode seperti di bawah ini :

]]>

5.Kemudian Copy paste kode di bawah ini, persis di atas kode yang tadi :

.quickedit{
display:none;
}

6.klik tombol "SIMPAN TEMPLATE"

Dan sekarang anda lihat hasilnya.

Cara menumbuhkan mental juara kelas

Membangun mental juara sungguh berat. Salah satunya adalah berani bersuara, baik itu bertanya kepada guru atau menjawab pertanyaan. Ada 2 hal yang menyebabkan hal ini menjadi berat, yaitu:
  1. untuk bertanya, ada perasaan takut ditertawakan atau dianggap bodoh oleh teman-teman lainnya.

  2. untuk menjawab, ada perasaan takut salah, yang ujung-ujungnya kembali menjadi bahan tertawaan dan olok-olok.

Aktif bertanya atau menjawab pertanyaan
Aktif bertanya atau menjawab pertanyaan (pics: pro.corbis.com)
Untuk menumbuhkan keberanian bersuara, perlu adanya keyakinan diri yang tinggi, dan cukup muka tebal dan mental baja menghadapi olok-olok dari teman, yang belum tentu mereka pun berani berpendapat atau bertanya. Keberanian bersuara di dalam kelas, di depan orang banyak, terlebih dalam suatu acara yang dihadiri oleh banyak orang tak dikenal seperti seminar, merupakan mental juara yang belum tentu dimiliki oleh seorang juara kelas. Om sendiri baru mulai terbiasa mengangkat tangan untuk berpendapat maupun bertanya, ketika sekolah S2 di UI. ih,� lama juga ya menumbuhkan keberanian itu.
Oleh karena itu, kalau adik-adik sudah berani bersuara di depan umum, saat belajar di kelas misalnya, maka adik-adik sudah mempunyai mental juara. tinggal dipoles sedikit lagi, agar semua yang disuarakan berbobot, sehingga teman-teman justru akan respek kepada adik-adik.
Mempersiapkan pertanyaan yang berkaitan dengan bahan pelajaran yang akan diajarkan, kemudian menanyakannya di dalam kelas saat pelajaran, adalah salah satu tips yang sangat berguna. Kalau adik-adik bisa melakukannya, maka adik-adik sudah menjadi  juara. Karena keaktifan di kelas akan sangat dihargai oleh guru, dan bisa jadi adik-adik akan dianggap pintar oleh guru dan teman.
Ingat, dianggap pintar aja sudah bagus, apalagi pintar beneran�.. demikian kata Om Romi Satria Wahono, inisiator ilmukomputer.com.
Semoga tips ini bisa mendorong adik-adik lebih berprestasi lagi di sekolah.
sukses selalu.